Welcomw To Blogspot Riezal Cinta Damai

Kamis, 29 September 2011

KEPENTINGAN TIMOR LESTE DALAM KERJASAMA PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN HAM PASCA REFERENDUM DENGAN REPUBLIK INDONESIA




       BAB  I                                                    
                                                                        PENDAHULUAN
1.1  Latar  Belakang Masalah
 Timor Leste secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002 mendapatkan refendum dari indonesia dan proses lepasnya Timor Leste dari indonesia melalaui beberapa tahapan,yaitu tawaran dua opsi kesepakatan New York,kehadiran unamet di timor leste dan jajak pendapat. Sejak pemerintah mengumukan tawaran dua opsi bagi Timor Leste tindakan kekerasan tidak hanya menghantui rakyat Timor Leste dan juga masyarakat Pendatang bagi para pedagang maupun aparat pemeritah yang bertugas di wilayah Timor Leste.
Melihat situasi di Timor Leste kian hari semakin mencekam selama tahun 1998 dan 1999 tindak kekerasan yang semakin meningkat, Perasaan di tinggalkan, terjepit, terdesak, dan tersingkirkan itu membuat kelompok pro intergrasi unjuk kekuatan.pada kejadian tersebut mengakibatkan masyarakat yang menderita karena kehilangan harta benda, dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat timor leste pada saat timor leste lepas dari indonesia. setelah terjadi masalah tersebut kedua negara menyelesaikan masalah melalui Rekonsiliasi dan membuat rekonsiliasi agar tidak ada rasa dendam antara kedua negara masalah sudah di selesaikan secara damai[1]
Timor leste di lihat ukuran kecil wilayanya,isolasi geografinya dan kekuatan pihak-pihak yang punya kepentingan kuat untuk membuatnya tetap bagian indonesia.Kepentingan Timor leste terhadap indonesia itu sebagai kepentingan ekonomi, dan keamanaan(militer).[2]Pada tiga bulan timor leste lepas dari indonesia Kondisi ekonomi sudah menjadi inflasi akan tetapi sesunggunya perekonomian timor leste sudah mulai melemah sejak 1997 karena pengaruh krisis ekonomi  indonesia,penigkatan hubungan ekonomi indonesia terhadap timor leste setidaknya di dasarkan pada insiatif sepihak indonesia untuk melaksanakan suatu konsep perdangang bebas,kerjasama dalam infrastruktur transportasi,penyediakan jasa pelayanaan,mendorong sektor bisnis dan kejasama dalam pembangunan sumber daya manusia. Kepentingan timor leste terhadap indonesia pembukaan jalur udara Dili-Denpasar agar lebih cepat ke timor leste dari pada mengunakan darat,tetapi yang mengunakan darat biaya lebih murah dari pada jalur udara,pembukaan jalur penerbangan di lakukan pada tahun 2000 atas kepentingan kedua negara baik timor leste maupun indonesia,[3]akan tetapi normalisasi hubungan ekonomi perdagangan timor leste pedagangan indonesia berdasarkan situasi dan kondisi setempat saat itu menjadi persoalan yang tidak hanya bagi indonesia tetapi juga bagi timor leste karena ada pembatasan-pembatasan yang di lakukan oleh kedua pihak.
            Perencanaan negara timor leste berkaitan dengan masalah pertahanan dan militer sebagian timor leste memiliki suatu angkatan bersenjata kecuali akan hanya membentuk suatu kesatuan pengamanan yang tergabung dalam kepolisian,perkembangan dianggap perlu untuk membuat angakatan bersenjata masional dengan tujuan untuk menjaga keamanan di negara sendiri[4].Menjelang akhir tahun 2000 para ahli tentara militer dari inggris dan portugal mangadakan komunikasi untuk masuknya dari perwakilan-perwakilan tentang gagasan angkatan bersenjata dan angkatan pertahanan,indonesia juga ingin bekerjasama dengan timor leste  Selain tertarik untuk mendorong investasi di Timor Leste, Pemerintah Indonesia juga menawarkan fasilitas kredit ekspor bagi Timor Leste dalam pembelian peralatan militer terkait dengan ketertarikan negara itu terhadap produk  PT PAL.
Namun demikian,  belum  memastikan nilai kredit ekspor yang akan diberikan pemerintah RI karena akan dibahas lebih jauh dalam pertemuan perwakilan kedua negara secara lebih teknis. [5]Kedua negara juga sudah memiliki catatan kemajuan kerjasama kedua negara sehingga nanti bisa dinilai sejauh mana perkembangan kerjasama kedua negara di berbagai bidang.Timor leste juga masing kekurangan alat-alat militer kebanyaknya alat-alat milter itu di espor dari Australia dan portugal,sistem akademik milter itu juga masing mengunakan sistem akademik portugal.oleh karena itu timor leste melakukan kerjasama dengan indonesia itu agar bisa lebih dekat sedang negara indonesia juga sebagai negara tetangga timor leste.
1.2      Rumusan masalah
     Dari gambaran dan latar belakang  masalah, permasalahan yang akan di     teliti dirumuskan sebagai berikut:
Apa kepentingan timor leste dalam kerjasama menyelesaikan pelanggaran masalah HAM  pasca referendum dengan  indonesia?

1.3       Tujuan penelitian
      Secara umun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa kepentingan timor leste dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM pada pasca refendum dengan indonesia.

1.4       Manfaat penelitian
           Hasil penelitian  ini di harapkan  dapat bermanfaat baik dari aspek teoritis maupun praktis.
1.4.1    Secara teoritis, penelitian ini di harapkan dapat bermanfaat memberikan  kontribusi bagi pengembangan ilmu penegentahuan,khususnya dalam ilmu hubungan internasional.
1.4.2        Secara praktis, penelitian ini di harapakan dapat bermanfaat dan menjadi masukan pengambilan keputusan luar negeri dalam mengurangi  masalah pelanggaran ham yang terjadi di timor leste pada pasca referendum dengan indonesia.          


1.5      Penelitian terdahulu
Hasil penelitian terdahulu menujukan bahwa Timor leste sudah mendapatkan
kekerasan Ham yang di buat oleh indonesia tetapi timor leste masing melakukan kerjasama dengan indonesia dan kedua negara itu dalam hal politik saling bekerjasama.timor leste juga masing memiliki kepentingan terhadap indonesia agr bisa membantuk negara tersebut.
            Menurut Kristio Wahyono,dalam buku berjudul Sepuluh Tahun Tragedi Timor Target melihat bahwa peristiwa penting yang mengikat kedua negara tahun pertama sejak timor leste tidak lagi menjadi bagi dari indonesia adalah merintik kerjasama dalam hal apapun baik ekomoni maupun politik.Saat itu juga di tanda tanggani beberapa kesepakatan dalam bentuk kesepahaman antara kedua negara seperti di bidang hukum dan HAM,militer di garis perbatasan timor leste dan timor barat,berbagai kerangka komisi bersama yang membicarakan isu mulai dari masalah aset,perbatasan,mahasiswa timor leste yang sedang kulih di indonesia,peniggalan budaya,penetuan batas maritim,penganturan enklaf oekusi ke timor leste,kerjasama dalam bidang kepolisian dan kerjasama di bidang pendidikan diplomasi[6].
             Menurut Joseph Nevins dalam buku berjudul Pembantaian Timor Timur kesalahan ini mencakup kejadian-kejadian yang langsung di perbatasan negara yang sekarang telah merdeka ini tetapi berpengaruhi penting pada kejadian di indonesia dan timor leste[7].Disinilah perang aktor-aktor internasional merupakan peran kunci.kesaksian mengenai kekerasan di timor leste disampaikan oleh berbagai pemeritah dan lembaga yang mendominasi masyarakat internasional biasanya menutupi peran aktor-aktor kuat di luar indonesia yang sama atas penderitan timor leste.sejumlah negara dan berbagai lembaga mengunakan untuk menampilkan diri sendiri mungking,sementara mengecilkan perbuatan jahat mereka yang di lakukan terhadap masyarakat timor leste dengan melalui kimosi kebenaran dan persahabatan tidak terjadinya masalah antara kedua negara baik timor leste maupun indonesia.


1. 6        Landasan  Konsep

1.6.1    Politik luar negeri
            Politik luar negeri(foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai,sikap,arah serta sasaran untuk mempertahankan,mengamakan,dan memajukan kepentingan nasional di dalam pencaturan dunia internasional.Tujuan politik luar negeri dapat di katakan sebagai citra mengenai keadaan dan kondisi di masa depan suatu negara  dimana pemerintah melalui para perumusan kebijaksanaan nasional mampu meluaskan pengaruhnya kepada negara-negara lain dengan mengubah atau mempertahankan tindakan negara lain.
            Menurut K.J. Holsti memberikan tiga kriteris tujuan politik luar negeri  dalam suatu negara yaitu: pertama nilai,merupakan tujuan dari pada pembuatan keputusan. Kedua jangka waktu yang di butuhkan untuk mencapai suatu tujuan yang telah di tetapkan.Dengan kata lain ada tujuan jangka pendek,jangka panjang dan jangka menengah. Ketiga tipe tuntutan yang di ajukan suatu negara kepada negara lain[8].
Maka penulis mengunakan Teori  Graham  T.Alison mengenal tiga model  dapat di gunakan untuk mengkaji  pembuatan kebijakan luar negeri  suatu Negara. pertama model rasional  Negara di asumsikan sebagai  sebuah actor tunggal  rasional yang membuat  keputusan sendiri. Adapun  asumsi-asumsi dasar  yang berlaku  dalam model adalah kebijakan luar negeri merupakan   strategis atau rencana tindakan yang di buat oleh para pembuat keputusan Negara dalam menghadapi Negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan kendalikan untuk mencapai tujuan nasional spesifik yang di tuangkan dalam terminology kepentingan nasional. Kedua model organisasi  bagaimana  sebuah keputusan yang di ambil  berdasarkan standar operating procedur  dalam pemeritah cederung di asumsikan predictable sesuia pola aksi. Ketiga model birokrasi. Birokrasi sebagai sistem pemeritah yang di jalankan oleh pegawai pemerintahan karena telah berpegan oleh hiraki atau jenjang jabatan[9].
Setelah Timor leste melepaskan diri dari indonesia birokrasi di timor leste sampai sekarang belum menjalankan karena timor leste masing mengunakan sistem liberal. Timor leste juga sebelum lepas dari indonesia kedua negara tersebut melalukan kerjasama dalam untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang di buat oleh tentara indonesia selama mereka tugas di timor leste seperti pembunuhan di luar hukum ,penyiksaan,kekerasan seksual terhadap perempuan timor leste,tindakan-tindakan yang tidak berperikemanusia  dan merusak harta benda yang di miliki oleh masyarakat timor leste.Kejadian tersebut membuat kedua negara merasa rugi dalam hal apapun baik dalam material maupun normal.oleh karena itu kedua negara membuat suatu kerjasama melalui komisi kebenaran dan persahabatan untuk membahas masalah agar tidak terjadi lagi konflik baru antara kedua negara tersebut.
1.6.2    Kepentingan  Nasional
Kepentingan Nasional merupakan upaya negara untuk mengejar power,dimana power merupakan segala sesuatu yang dapat mengembangkan dan memilihara kontrol suatu negara terhadap negara lain.Hubungan kekuasan atau pengedalian ini dapat melalui pemaksaan dan kerjasama.kepentingan nasional juga dapat di jelaskan  sebagai tujuan fundamental dan faktor penetuan akhir yang mengarahkan para pembuatan keputusan dari suatu negara dalam merumuskan kebijakan luar negeri[10].
Menurut Hans J.Morgenthu didasarkan pada presim bahwa strategis diplomasi harus di dasarkan pada kepentingan nasional, bukan pada alasan moral, legal, dan ideologi yang di anggapnya utopi bahkan berbahaya. Ia menyatakan kepentingan nasional setiap negara adalah mengejar kekuasan, yaitu apa saja yang bisa membentuk dan mempertahankan pengendalian suatu negara atas negara lain. kepentingan nasional sangat penting untuk menjelaskan dan memahami perilaku internasional serta dasar untuk menjelaskan perilaku luar negeri suatu negara.
1.6.3    Hak Asasi Manusia (HAM)
   Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaanya tanpa membedakan jenis kelamin,ras,warna kulit,agama,politik,kewarganegaraan,kekayaan,dan kelahiran dan hak juga bersumber dari pemikiran moral manusia dan di perlukan untukmenjaga harta martabat suatu individu sebagai manusia.
  Menurut Prof.Darji Darmodiharjo,SH.mengatakan bahwa Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di bawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa sedangkan R.Kirk memberikan definisi bahwa Hak Asasi manusia merupakan hak milik bersama umat manusia yang di berikan oleh tuhan selama kita masing hidup[11].Para penulis perpendapat bahwa melaksanakan hak asasi manusia sendiri bukan berarti memanjakan manusia tapi langsung mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan bernegara dan bermasyarakat seluruh negara serta berhubungan dengan luar negeri.[12]Di samping itu persoalan hak asasi manusia merupakan persoalan hukum sebab hukum yang baik merupakan hukum yang menghormati hak asasi manusia.Karena di dalam hak sasi manusia mempunyai unsur-unsur hek,kewajiban,dan tanggung jawab,sehingga bagi negara hukum yang sesungguhnya berarti di dalam negara tersebut ada hak, kewajiban dan tanggung jawab terhadap negaranya sendiri.











1.7       METODE PENELITIAN
1.7.1    Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian deskrispi kualitatif artinya penelitian akan mengambarkan dan mendeskripsikan keadaan objek dan permasalah yang ada dengan mengunakan analisis data dalam penelitian yang secara objektif,sehingga itu penelitian mengunakan dua variabel yaitu variabel dependent dan variabel independent maka itu variabel dependentnya Timor Leste dan variabel independentnya kepentingan.
1.7.2   Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data secara sekunder berupa hasil analisa, didapatkan melalui studi pustaka. Data Sekunder merupakan data-data yang diperoleh secara tidak langsung di lapangan. Data ini diperoleh dengan mempelajari dan memahami literatur-literatur, artikel, internet, dan karya ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti. Setelah dikumpulkan, data diseleksi dan dikelompokkan ke dalam bab-bab pembahasan yang disesuaikan dengan sistematika penulisan.

1.7.3    Teknik Analisis Data
Analisa data berdasarkan pada hasil penelitian dan data yang di kumpul, kemudian penulisan mendeskripikan dan menganaliskan hasil penelitian yang di peroleh di lapangan, dalam hal ini berdasarkan pada fenomena yang telah terjadi secara analisis deskrispi juga di gunakan analisis kualitatif, yaitu analisa yang di gunakan untuk mengolah data yang berwujut kasus atau gejala yang tidak dapat di ukur dengan angka malaikan sebagai peristiwa dinyatakan dalam bentuk perkataan.  

                        Alur pemikiran

Latar Belakang



                          
Landasan konsep
·         Politik luar negeri
·         Kepentingan nasional
·         Ham


                                          



Permasalahan
Apa kepentingan Timor leste dalam kerjasama penyelesaian masalah pelanggaran Ham pacsa referendum dengan indonesia
Locus
Timor Leste

            
                                               
Metode penelitian

Focus
kepentingan



           

1.7.4   Ruang  Lingkup
            Dalam penelitian ini adalah kepentingan Timor Leste dalam kerjasama penyelesaian masalah pelanggaran Ham pasca referendum dengan Indonesia.



1.8       Struktur Penulisan
Guna mempermudah dalam memahami isi dari proposal skrispsi ini,maka sebagai
berikut di sajikan sistematik penulisa dari proposal skrispsi pokok bahasan melalui bab-bab dari skrispsi.
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
1.2  Rumusam masalah
1.3  Tujuan penelitian
1.4  Manfaat penelitian
1.5  Kajian pustaka
1.6  Kerangka pemikiran
1.7  Metode penelitian
1.8  Struktur penulisan


BAB II

 Kerjasama Timor leste dengan indonesia dalam menyelesaikan masalah Ham pada pasca referendum
     
        Dalam bab ini penulisan akan mendiskrispikan kerja sama timor leste dengan indonesia dalam menyelesaikan Ham yang terjadi pada  pasca referendum

BAB III

Dalam bab ini penulisan akan memasukan Kepentingan Timor leste terhadap indonesia dalam pasca referendum sebagai berikut:
·       Kepentingan ekonomi
·       Kepentingan pendidikan
·       Kepentingan timor leste terhadap indonesia untuk mendukung timor leste masuk anggota ASEAN.
·       Kepentingan keamanaan




BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan


Daftar Pustaka






           



[1] Alexandrino Maubere S.pd,Sejarah Timor Leste,2000,Dili,hal:82

[2] Kristio Wahyon,Sepuluh Tahun Tragedi Timor Target.2009.Krueng Aceh.hal.23
[3] Ibid hal 23
[4] Kristio Wahyon,Sepuluh Tahun Tragedi Timor Target.2009.Krueng Aceh.hal.229
[5] Bambang,Indonesia tertarik Investasi di Timor leste.2011.http///www.bambang/news.com.php.id.187183 html diakses 5mei 2011

[6] Kristio Wahyon,Sepuluh Tahun Tragedi Timor Target.2009.Krueng Aceh.hal.229
[7] Joseph Nevins,pembantaian timor timur. Yogyakarta. 2008.hal 191

[8]Dr.Anak Agung Banyu Perwita,DR.YanYan Mochamad Yani.pengantar ilmu hubungan internasional.PT remaja Rosdakarya.2006.hal 51

KEPENTINGAN TIMOR LESTE DALAM KERJASAMA PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN HAM PASCA REFERENDUM DENGAN REPUBLIK INDONESIA

       BAB  I                                                    
                                                                        PENDAHULUAN
1.1  Latar  Belakang Masalah
 Timor Leste secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002 mendapatkan refendum dari indonesia dan proses lepasnya Timor Leste dari indonesia melalaui beberapa tahapan,yaitu tawaran dua opsi kesepakatan New York,kehadiran unamet di timor leste dan jajak pendapat. Sejak pemerintah mengumukan tawaran dua opsi bagi Timor Leste tindakan kekerasan tidak hanya menghantui rakyat Timor Leste dan juga masyarakat Pendatang bagi para pedagang maupun aparat pemeritah yang bertugas di wilayah Timor Leste.
Melihat situasi di Timor Leste kian hari semakin mencekam selama tahun 1998 dan 1999 tindak kekerasan yang semakin meningkat, Perasaan di tinggalkan, terjepit, terdesak, dan tersingkirkan itu membuat kelompok pro intergrasi unjuk kekuatan.pada kejadian tersebut mengakibatkan masyarakat yang menderita karena kehilangan harta benda, dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat timor leste pada saat timor leste lepas dari indonesia. setelah terjadi masalah tersebut kedua negara menyelesaikan masalah melalui Rekonsiliasi dan membuat rekonsiliasi agar tidak ada rasa dendam antara kedua negara masalah sudah di selesaikan secara damai[1]
Timor leste di lihat ukuran kecil wilayanya,isolasi geografinya dan kekuatan pihak-pihak yang punya kepentingan kuat untuk membuatnya tetap bagian indonesia.Kepentingan Timor leste terhadap indonesia itu sebagai kepentingan ekonomi, dan keamanaan(militer).[2]Pada tiga bulan timor leste lepas dari indonesia Kondisi ekonomi sudah menjadi inflasi akan tetapi sesunggunya perekonomian timor leste sudah mulai melemah sejak 1997 karena pengaruh krisis ekonomi  indonesia,penigkatan hubungan ekonomi indonesia terhadap timor leste setidaknya di dasarkan pada insiatif sepihak indonesia untuk melaksanakan suatu konsep perdangang bebas,kerjasama dalam infrastruktur transportasi,penyediakan jasa pelayanaan,mendorong sektor bisnis dan kejasama dalam pembangunan sumber daya manusia. Kepentingan timor leste terhadap indonesia pembukaan jalur udara Dili-Denpasar agar lebih cepat ke timor leste dari pada mengunakan darat,tetapi yang mengunakan darat biaya lebih murah dari pada jalur udara,pembukaan jalur penerbangan di lakukan pada tahun 2000 atas kepentingan kedua negara baik timor leste maupun indonesia,[3]akan tetapi normalisasi hubungan ekonomi perdagangan timor leste pedagangan indonesia berdasarkan situasi dan kondisi setempat saat itu menjadi persoalan yang tidak hanya bagi indonesia tetapi juga bagi timor leste karena ada pembatasan-pembatasan yang di lakukan oleh kedua pihak.
            Perencanaan negara timor leste berkaitan dengan masalah pertahanan dan militer sebagian timor leste memiliki suatu angkatan bersenjata kecuali akan hanya membentuk suatu kesatuan pengamanan yang tergabung dalam kepolisian,perkembangan dianggap perlu untuk membuat angakatan bersenjata masional dengan tujuan untuk menjaga keamanan di negara sendiri[4].Menjelang akhir tahun 2000 para ahli tentara militer dari inggris dan portugal mangadakan komunikasi untuk masuknya dari perwakilan-perwakilan tentang gagasan angkatan bersenjata dan angkatan pertahanan,indonesia juga ingin bekerjasama dengan timor leste  Selain tertarik untuk mendorong investasi di Timor Leste, Pemerintah Indonesia juga menawarkan fasilitas kredit ekspor bagi Timor Leste dalam pembelian peralatan militer terkait dengan ketertarikan negara itu terhadap produk  PT PAL.
Namun demikian,  belum  memastikan nilai kredit ekspor yang akan diberikan pemerintah RI karena akan dibahas lebih jauh dalam pertemuan perwakilan kedua negara secara lebih teknis. [5]Kedua negara juga sudah memiliki catatan kemajuan kerjasama kedua negara sehingga nanti bisa dinilai sejauh mana perkembangan kerjasama kedua negara di berbagai bidang.Timor leste juga masing kekurangan alat-alat militer kebanyaknya alat-alat milter itu di espor dari Australia dan portugal,sistem akademik milter itu juga masing mengunakan sistem akademik portugal.oleh karena itu timor leste melakukan kerjasama dengan indonesia itu agar bisa lebih dekat sedang negara indonesia juga sebagai negara tetangga timor leste.
1.2      Rumusan masalah
     Dari gambaran dan latar belakang  masalah, permasalahan yang akan di     teliti dirumuskan sebagai berikut:
Apa kepentingan timor leste dalam kerjasama menyelesaikan pelanggaran masalah HAM  pasca referendum dengan  indonesia?

1.3       Tujuan penelitian
      Secara umun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa kepentingan timor leste dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM pada pasca refendum dengan indonesia.

1.4       Manfaat penelitian
           Hasil penelitian  ini di harapkan  dapat bermanfaat baik dari aspek teoritis maupun praktis.
1.4.1    Secara teoritis, penelitian ini di harapkan dapat bermanfaat memberikan  kontribusi bagi pengembangan ilmu penegentahuan,khususnya dalam ilmu hubungan internasional.
1.4.2        Secara praktis, penelitian ini di harapakan dapat bermanfaat dan menjadi masukan pengambilan keputusan luar negeri dalam mengurangi  masalah pelanggaran ham yang terjadi di timor leste pada pasca referendum dengan indonesia.          


1.5      Penelitian terdahulu
Hasil penelitian terdahulu menujukan bahwa Timor leste sudah mendapatkan
kekerasan Ham yang di buat oleh indonesia tetapi timor leste masing melakukan kerjasama dengan indonesia dan kedua negara itu dalam hal politik saling bekerjasama.timor leste juga masing memiliki kepentingan terhadap indonesia agr bisa membantuk negara tersebut.
            Menurut Kristio Wahyono,dalam buku berjudul Sepuluh Tahun Tragedi Timor Target melihat bahwa peristiwa penting yang mengikat kedua negara tahun pertama sejak timor leste tidak lagi menjadi bagi dari indonesia adalah merintik kerjasama dalam hal apapun baik ekomoni maupun politik.Saat itu juga di tanda tanggani beberapa kesepakatan dalam bentuk kesepahaman antara kedua negara seperti di bidang hukum dan HAM,militer di garis perbatasan timor leste dan timor barat,berbagai kerangka komisi bersama yang membicarakan isu mulai dari masalah aset,perbatasan,mahasiswa timor leste yang sedang kulih di indonesia,peniggalan budaya,penetuan batas maritim,penganturan enklaf oekusi ke timor leste,kerjasama dalam bidang kepolisian dan kerjasama di bidang pendidikan diplomasi[6].
             Menurut Joseph Nevins dalam buku berjudul Pembantaian Timor Timur kesalahan ini mencakup kejadian-kejadian yang langsung di perbatasan negara yang sekarang telah merdeka ini tetapi berpengaruhi penting pada kejadian di indonesia dan timor leste[7].Disinilah perang aktor-aktor internasional merupakan peran kunci.kesaksian mengenai kekerasan di timor leste disampaikan oleh berbagai pemeritah dan lembaga yang mendominasi masyarakat internasional biasanya menutupi peran aktor-aktor kuat di luar indonesia yang sama atas penderitan timor leste.sejumlah negara dan berbagai lembaga mengunakan untuk menampilkan diri sendiri mungking,sementara mengecilkan perbuatan jahat mereka yang di lakukan terhadap masyarakat timor leste dengan melalui kimosi kebenaran dan persahabatan tidak terjadinya masalah antara kedua negara baik timor leste maupun indonesia.


1. 6        Landasan  Konsep

1.6.1    Politik luar negeri
            Politik luar negeri(foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai,sikap,arah serta sasaran untuk mempertahankan,mengamakan,dan memajukan kepentingan nasional di dalam pencaturan dunia internasional.Tujuan politik luar negeri dapat di katakan sebagai citra mengenai keadaan dan kondisi di masa depan suatu negara  dimana pemerintah melalui para perumusan kebijaksanaan nasional mampu meluaskan pengaruhnya kepada negara-negara lain dengan mengubah atau mempertahankan tindakan negara lain.
            Menurut K.J. Holsti memberikan tiga kriteris tujuan politik luar negeri  dalam suatu negara yaitu: pertama nilai,merupakan tujuan dari pada pembuatan keputusan. Kedua jangka waktu yang di butuhkan untuk mencapai suatu tujuan yang telah di tetapkan.Dengan kata lain ada tujuan jangka pendek,jangka panjang dan jangka menengah. Ketiga tipe tuntutan yang di ajukan suatu negara kepada negara lain[8].
Maka penulis mengunakan Teori  Graham  T.Alison mengenal tiga model  dapat di gunakan untuk mengkaji  pembuatan kebijakan luar negeri  suatu Negara. pertama model rasional  Negara di asumsikan sebagai  sebuah actor tunggal  rasional yang membuat  keputusan sendiri. Adapun  asumsi-asumsi dasar  yang berlaku  dalam model adalah kebijakan luar negeri merupakan   strategis atau rencana tindakan yang di buat oleh para pembuat keputusan Negara dalam menghadapi Negara lain atau unit politik internasional lainnya, dan kendalikan untuk mencapai tujuan nasional spesifik yang di tuangkan dalam terminology kepentingan nasional. Kedua model organisasi  bagaimana  sebuah keputusan yang di ambil  berdasarkan standar operating procedur  dalam pemeritah cederung di asumsikan predictable sesuia pola aksi. Ketiga model birokrasi. Birokrasi sebagai sistem pemeritah yang di jalankan oleh pegawai pemerintahan karena telah berpegan oleh hiraki atau jenjang jabatan[9].
Setelah Timor leste melepaskan diri dari indonesia birokrasi di timor leste sampai sekarang belum menjalankan karena timor leste masing mengunakan sistem liberal. Timor leste juga sebelum lepas dari indonesia kedua negara tersebut melalukan kerjasama dalam untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang di buat oleh tentara indonesia selama mereka tugas di timor leste seperti pembunuhan di luar hukum ,penyiksaan,kekerasan seksual terhadap perempuan timor leste,tindakan-tindakan yang tidak berperikemanusia  dan merusak harta benda yang di miliki oleh masyarakat timor leste.Kejadian tersebut membuat kedua negara merasa rugi dalam hal apapun baik dalam material maupun normal.oleh karena itu kedua negara membuat suatu kerjasama melalui komisi kebenaran dan persahabatan untuk membahas masalah agar tidak terjadi lagi konflik baru antara kedua negara tersebut.
1.6.2    Kepentingan  Nasional
Kepentingan Nasional merupakan upaya negara untuk mengejar power,dimana power merupakan segala sesuatu yang dapat mengembangkan dan memilihara kontrol suatu negara terhadap negara lain.Hubungan kekuasan atau pengedalian ini dapat melalui pemaksaan dan kerjasama.kepentingan nasional juga dapat di jelaskan  sebagai tujuan fundamental dan faktor penetuan akhir yang mengarahkan para pembuatan keputusan dari suatu negara dalam merumuskan kebijakan luar negeri[10].
Menurut Hans J.Morgenthu didasarkan pada presim bahwa strategis diplomasi harus di dasarkan pada kepentingan nasional, bukan pada alasan moral, legal, dan ideologi yang di anggapnya utopi bahkan berbahaya. Ia menyatakan kepentingan nasional setiap negara adalah mengejar kekuasan, yaitu apa saja yang bisa membentuk dan mempertahankan pengendalian suatu negara atas negara lain. kepentingan nasional sangat penting untuk menjelaskan dan memahami perilaku internasional serta dasar untuk menjelaskan perilaku luar negeri suatu negara.
1.6.3    Hak Asasi Manusia (HAM)
   Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaanya tanpa membedakan jenis kelamin,ras,warna kulit,agama,politik,kewarganegaraan,kekayaan,dan kelahiran dan hak juga bersumber dari pemikiran moral manusia dan di perlukan untukmenjaga harta martabat suatu individu sebagai manusia.
  Menurut Prof.Darji Darmodiharjo,SH.mengatakan bahwa Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di bawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa sedangkan R.Kirk memberikan definisi bahwa Hak Asasi manusia merupakan hak milik bersama umat manusia yang di berikan oleh tuhan selama kita masing hidup[11].Para penulis perpendapat bahwa melaksanakan hak asasi manusia sendiri bukan berarti memanjakan manusia tapi langsung mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan bernegara dan bermasyarakat seluruh negara serta berhubungan dengan luar negeri.[12]Di samping itu persoalan hak asasi manusia merupakan persoalan hukum sebab hukum yang baik merupakan hukum yang menghormati hak asasi manusia.Karena di dalam hak sasi manusia mempunyai unsur-unsur hek,kewajiban,dan tanggung jawab,sehingga bagi negara hukum yang sesungguhnya berarti di dalam negara tersebut ada hak, kewajiban dan tanggung jawab terhadap negaranya sendiri.











1.7       METODE PENELITIAN
1.7.1    Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian deskrispi kualitatif artinya penelitian akan mengambarkan dan mendeskripsikan keadaan objek dan permasalah yang ada dengan mengunakan analisis data dalam penelitian yang secara objektif,sehingga itu penelitian mengunakan dua variabel yaitu variabel dependent dan variabel independent maka itu variabel dependentnya Timor Leste dan variabel independentnya kepentingan.
1.7.2   Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data secara sekunder berupa hasil analisa, didapatkan melalui studi pustaka. Data Sekunder merupakan data-data yang diperoleh secara tidak langsung di lapangan. Data ini diperoleh dengan mempelajari dan memahami literatur-literatur, artikel, internet, dan karya ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat oleh peneliti. Setelah dikumpulkan, data diseleksi dan dikelompokkan ke dalam bab-bab pembahasan yang disesuaikan dengan sistematika penulisan.

1.7.3    Teknik Analisis Data
Analisa data berdasarkan pada hasil penelitian dan data yang di kumpul, kemudian penulisan mendeskripikan dan menganaliskan hasil penelitian yang di peroleh di lapangan, dalam hal ini berdasarkan pada fenomena yang telah terjadi secara analisis deskrispi juga di gunakan analisis kualitatif, yaitu analisa yang di gunakan untuk mengolah data yang berwujut kasus atau gejala yang tidak dapat di ukur dengan angka melaikan sebagai peristiwa dinyatakan dalam bentuk perkataan.  

                        Alur pemikiran

Latar Belakang



                          
Landasan konsep
·         Politik luar negeri
·         Kepentingan nasional
·         Ham


                                          



Permasalahan
Apa kepentingan Timor leste dalam kerjasama penyelesaian masalah pelanggaran Ham pacsa referendum dengan indonesia
Locus
Timor Leste

            
                                               
Metode penelitian

Focus
kepentingan



           

1.7.4   Ruang  Lingkup
            Dalam penelitian ini adalah kepentingan Timor Leste dalam kerjasama penyelesaian masalah pelanggaran Ham pasca referendum dengan Indonesia.



1.8       Struktur Penulisan
Guna mempermudah dalam memahami isi dari proposal skrispsi ini,maka sebagai
berikut di sajikan sistematik penulisa dari proposal skrispsi pokok bahasan melalui bab-bab dari skrispsi.
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
1.2  Rumusam masalah
1.3  Tujuan penelitian
1.4  Manfaat penelitian
1.5  Kajian pustaka
1.6  Kerangka pemikiran
1.7  Metode penelitian
1.8  Struktur penulisan


BAB II

 Kerjasama Timor leste dengan indonesia dalam menyelesaikan masalah Ham pada pasca referendum
     
        Dalam bab ini penulisan akan mendiskrispikan kerja sama timor leste dengan indonesia dalam menyelesaikan Ham yang terjadi pada  pasca referendum

BAB III

Dalam bab ini penulisan akan memasukan Kepentingan Timor leste terhadap indonesia dalam pasca referendum sebagai berikut:
·       Kepentingan ekonomi
·       Kepentingan pendidikan
·       Kepentingan timor leste terhadap indonesia untuk mendukung timor leste masuk anggota ASEAN.
·       Kepentingan keamanaan




BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan


Daftar Pustaka






           



[1] Alexandrino Maubere S.pd,Sejarah Timor Leste,2000,Dili,hal:82

[2] Kristio Wahyon,Sepuluh Tahun Tragedi Timor Target.2009.Krueng Aceh.hal.23
[3] Ibid hal 23
[4] Kristio Wahyon,Sepuluh Tahun Tragedi Timor Target.2009.Krueng Aceh.hal.229
[5] Bambang,Indonesia tertarik Investasi di Timor leste.2011.http///www.bambang/news.com.php.id.187183 html diakses 5mei 2011

[6] Kristio Wahyon,Sepuluh Tahun Tragedi Timor Target.2009.Krueng Aceh.hal.229
[7] Joseph Nevins,pembantaian timor timur. Yogyakarta. 2008.hal 191

[8]Dr.Anak Agung Banyu Perwita,DR.YanYan Mochamad Yani.pengantar ilmu hubungan internasional.PT remaja Rosdakarya.2006.hal 51
[9]Mohtar  Mas’oed.ilmu hubungan internasional.jakarta. LP3ES.1990.hal234-235
[10] Dr.Anak Agung Banyu Perwita,DR.YanYan Mochamad Yani.pengantar ilmu hubungan internasional.PT remaja Rosdakarya.2006.hal 35
[11] A.Masyhur Effendi S.H,Tempat Ham dalam hukum internasional/Nasional.1980.hal 20
[12] Ibid 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar