Welcomw To Blogspot Riezal Cinta Damai

Kamis, 29 September 2011

Sistem Politik Indonesia



Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara
Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat
menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
(RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan republik.
Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep
Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan
hubungan lembaga-lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;
mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen
UUD 1945 yang sedang berlangsung.
Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota
Utusan Golongan dan Utusan Dewan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.
Perwakilan Rakyat (DPR)
Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama
dengan pemerintah menyusun Undang-undang.
Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun
sekali.
Presiden/Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam
melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem
politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang
kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris
Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa
Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Mahkmah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung
dilakukan Presiden.
Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA).
Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK
dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social
budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap
masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun.
Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.
Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan
kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan
360 kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal
1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga
hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan
hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi
jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun
peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri.

PEMERINTAHAN
Profil Negara
Ketika pecahnya PD II di Eropa yang menyebar hingga ke pasifik, Jepang berhasil menduduki Hidia Timur Belanda pada Maret 1942, setelah menyerahnya tentara kolonial Belanda mengikuti jatuhnya Hongkong, Manila, dan Singapura.
Pada 1 April 1945 pasukan amerika mendarat di Okinawa. Kemudian pada 6 dan 9 agustus Amerika Serikat menjatuhkan bom atom ke atas dua kota di Jepang, hiroshima dan nagasaki. Sekian hari kemudian pada 14 agustus 1945, Jepang menyerah kepada tentara sekutu.
Peristiwa tersebut membuka peluang bagi rakyat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Tiga hari setelah menyerahnya Jepang secara mutlak, pada 17 agustus 1945 pemimpin nasional Indonesia Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di hadapan rakyat.
Proklamasi mengambil tempat pada Jalan Pegangsaan Timur 58 Jakarta, didengar oleh ribuan rakyat Indonesia di seluruh negeri karena teks tersebut disiarkan secara rahasia oleh operator radio Indonesia menggunakan pemancar milik stasion radio Jepang, Jakarta Hoso Kyoku. Terjemahan proklamasi dalam bahasa Inggris juga disiarkan ke luar negeri.

Pancasila adalah falsafah dasar negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata sansekerta, Panca berarti lima, dan sila memiliki arti prinsip. Pancasila mengandung lima dasar yang tidak terpisahkan dan saling terkait satu dengan yang lainnya. Mereka adalah:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Undang Undang Dasar 1945
Konstitusi Republik Indonesia selalu merujuk kepada Undang Undang Dasar 1945. Hal ini disebabkan karena konstitusi negara disusun dan diadaptasi pada tahun 1945 ketika pendirian republik, dan secara jelas membedakannya dari konstituso lainnya yang diperkenalkan bebas di Indonesia. Lebih lanjut, muatan danri UUD 1945 menuliskan jelas tujuan dan sasaran untuk kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan mempertahankannya di kemudian hari. Hal ini merefeleksikan semangat dan kekuatan masa tersebut ketika merancang konstitusi. Ini menginspirasikan urgensi untuk persatuan dan kesamaan tujuan serta demokrasi yang dibangun atas konsep warisan Indonesia dalam gotong-royong dan musyawarah mencapai mufakat.

Diawali dengan sebuah pembukaan, undang undang dasar republik indonesia terdiri atas 37 pasal, empat aturan peralihan dan dua peraturan tambahan.

Pembukaan disusun dalam empat paragraf dan mengandung sebuah kutukan terhadap segala bentuk penjajahan di dunia, sebuah keterangan perjuangan Indonesia untuk kemerdekaan, sebuah deklarasi kemerdekaan dan pernyataan prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan dasar negara. Selanjutnya juga menyatakan bahwa kemerdekaan nasional Indonesia didirikan ke dalam sebuah negara kesatuan Republik Indonesia dengan kekuasaan berada di tangan rakyat. Negara miliki dasar falsafah hidup sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dibimbing oleh falsafah fundamental tersebut, tujuan dasar negara adalah mewujudkan sebuah pemerintahan Indonesia yang melindungi seluruh rakyat dan bumi pertiwi Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan intelektualitas negara dan berkontribusi mewujudkan sebuah tata dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, kedamaian dan keadilan sosial.

Amandemen UUD 1945
Sejak era reformasi, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen, tambahan dan penyempurnaan sebanyak empat kali pada sidang tahunan MPR tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Amandemen berdasarkan meliputi sekian tema yang di antaranya adalah sebagai berikut:
Kekuasaan
Konstitusi UUD 1945 sejak awal menganut sebuah ideologi yang menyatakan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat dan didelegasikan secara mutlak oleh Majelis Pertimbangan Rakyat. Hal ini menganut sebuah ideologi kekuasaan MPR, menjadikan MPR menjadi sebuah institusi negara yang memiliki kewenangan tidak terbatas karena MPR menjadi sebuah Institusi yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Kebesaran dan kekuasaan tanpa batas ini menyebabkan MPR menjadi tidak bisa dikontrol oleh Institusi negara manapun. Hal ini menyebabkan MPR menjadi sebuah organ terhebat institusi kenegaraan yang dalam tatanan institusi kenegaraan pemerintahan republik indonesia dan diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara. Menyikapi era perubahan, pandangan-pandangan UUD 1945 yang asli tidak lagi cocok terhadap ideologi demokrasi yang membutuhkan implementasi sistem kontrol dan keseimbangan di antara institusi internal negara. Untuk itu, keputusan pasal 2 ayat 1 diubah menjadi kekuasaan di tangan rakyat dan didelegasikan menurut konstitusi.
1.                                                                                                             Struktur dan kewenangan anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat
Sebelum amandemen, struktur keanggotaan MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk utusan Militer dan Polisi Indonesia, Utusan Daerah (UD), dan Utusan Golongan (UG). Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum, sementara UD dan UG adalah hasil undangan. Undangan terhadap seluruh anggota MPR dirasakan tidak sesuai dengan pembelajaran dan semangat demokrasi, oleh sebab itu formulasinya dirubah dengan penyesuaian bahwa seluruh anggota MPR harus dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan amandemen ini, struktur keanggotaan MPR meliputi anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah, sebuah institusi perwakilan baru dalam tatanan kenegaraan republik indonesia
2.                                                                                                             Kewenangan Presiden
UUD 1945 menganut prinsip pemerintahan presidentil. Baik dalam hal teori maupun praktek ketatanegaraan dalam pemerintahan mengikuti sistem pemerintahan presidentil menurut konstitsui tersebut, presiden memiliki kekuasaan dan peran yang besar dan penting. Itulah yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, sangat logis bila cukup banyak artikel yang terkait terhadap otoritas kepresidenan dalam UUD 1945, yang tersebar dalam berbagai macam pasal dan ayat, terutama yang berkaitan terhadap keuasaan mulai dari mengumumkan perang hingga mengabulkan permohonan maaf.
3.                                                                                                             Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat
Sejak berdirinya Republik Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan oleh MPR dengan sebuah mekanisme perwakilan tidak langsung. Sehubungan dengan semangat demokrasi yang menyaratkan bawah rakyat diberikan hak untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, sehingga sistem pemilihan oleh MPR hari diganti menjadi sistem pemilihan langsung oleh rakyat.Jika kondisi pada putaran pertama pemilu tidak terpenuhi, putaran kedua dilaksanakan dengan mencalonkan pasangan dengan suara terbanyak nomor urut satu dan nomor dua pada putaran pertama. Pasangan yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
  1. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
    Sebelum diamandemen, formulasi masa jabatan presiden dan wakil presiden di dalam UUD 45 tidak secara tegas atai kongkrit mengatur freukuensi masa jabatan. Konsekuensinya, hal ini membuka kesempatan untuk berbagai macam interpretasi. UUD 1945 yang diamandemen mengatur bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa berikutnya. Hal ini mengartikan bahwa warga negara Indonesia hanya dapat dipiluh sebagai presiden dan wakil presiden untuk 10 tahun masa jabatan.
  2. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan
    Selama ini tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dari jabatan mereka. UUD hanya menetapkan sebuah pasal terhadap pertanggungjawaban presiden sebelum sidang luar biasa MPR yang didasari dengan undangan dari DPR.
    Hal ini dijalankan bila DPR merasa presiden benar-benar melakukan pelanggaran terhadap garis besar haluan negara.
    Saat ini UUD 1945 yang telah diamandemen memuat faktor-faktor dan prosedur-prosedur resmi yang menyebabkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya.
  3. Pengantian Presiden di tengah masa jabatan oleh Wakil Presiden
    Menurut UUD 1945, posisi wakil presiden adalah untuk membantu presiden menjalankan tugasnya. Posisi tersebut menjadikan wakil presiden secara otomatis menggantikan presiden hingga akhir masa jabatannya bila presiden meninggal, mengundurkan diri, atau tidak mampu menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
  4. Pelaksana tugas kepresidenan
    Meskipun tidak mungkin, terdapat juga kemungkinan lain pada kondisi darurat yang disebabkan oleh, misalnya, presiden dan wakil presiden meninggal secara bersamaan, mengundurkan diri, dan diturunkan atau tidak mampu menjalankan kewajibannya selama masa jabatannya. Dalam konsisi ini, pengambil kebijakan yang memiliki legal formal yang kokoh amat dibutuhkan.Mengantisipasi kasus-kasus seperti ini UUD 1945 yang telah diamandemen, menetapkan bahwa dalam kondisi demikian maka pelaksana tugas-tugas kepresidenan terdiri dari tiga anggota kabinet yaitu: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan.
  1. Pembentukan Dewan Penasihat Presiden dan penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
    Keberadaan DPA sebagai sebuah lembaga negara, dahulu adalah setara dengan presiden dan memiliki tugas memberikan masukan dan pertimbangan ke presiden yang pada akhirnya dinilai kurang effektiv dan effisien. Hal tersebut karena masukan dan pertimbangan yang diberikan ke presiden bersifat tidak mengikat.Berdasarkan pertimbangan tersebut, UUD 1945 yang diamandemen menghapus keberadaan DPA. Menggantikan hal tersebut konstitusi yang baru memberikan wewenang ke presiden untuk membentuk dewan penasihat yang memiliki tugas memberikan masukan dan pertimbangna ke presiden.
  1. Menteri negara
    Sebagai konstitusi yang menganut ideologi sistem pemerintahan presidentil, UUD 1945 yang diamandemen menegaskan bahwa menteri-menteri negara, yang dipilih dan ditugaskan oleh presiden, adalah pembantu presiden.
  2. Pemerintahan daerah
    Daerah diberikan kebebasan dan wewenang untuk memanfaatkan dan mengatur sumber daya alam yang dimiliki, dengan produk perundang-undangan yang dapat meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan daerah. Otonomi daerah dijalankan dan terwujud di bawah negara kesatuan Republik Indonesia.Konstitusi baru yang telah diamandemen juga mengatur pengakuan negara serta penghormatan terhadap unit administrasi daerah, yang memiliki status khusus dan istimewa.
  1. Dewan Perwakilan Daerah
    UUD 1945 yang diamandemen memperkenalkan sebuah institusi perwakilan baru dalam struktur pemerintahan Indonesia. Institusi tersebut adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seperti tertuang dalam pasal VII A bertajuk DPD.
Bendera Nasional
Bendera nasional Indonesia adalah “Sang Saka Merah Putih”. Bendera itu terdiri dari dua warna, merah di atas warna putih. Dimana lebarnya adalah dua pertiga dari panjangnya, atau dua meter dan tiga meter. Dikibarkan di depan istana kepresidenan, gedung-gedung pemerintahan dan kantor perwakilan Indonesia dan di luar negeri. Bendera pertama berkibar gagah pertama kalinya di tengah-tengah penjajahan Jepang pada upaca hari kemerdekaan di depan istana kepresidenan di ibukota Jakarta. Bendera bersejarah ini, atau “bendera pusaka”, dikibarkan terakhir kalinya pada 17 Agustus 1968. Sejak itu bendera tersebut disimpan dan digantikan oleh sebuah replika yang dirajut dari sutera asli Indonesia.

Lambang Negara
Lambang negara Indonesia adalah sebuah elang emas, disebut juga dengan “garuda” yang merupakan sebuah figur epik Indonesia kuno. Lambang ini juga digambarkan dalam banyak candi-candi dari abad ke 6. Elang adalah sebuah simbol energi yang kreativ. Warna dasarnya adalah emas, mewatakkan kehebatan sebuah bangsa. Warna hitam mewakili alam. Terdapat 17 helai pada setiap sayapnya, 8 helai pada ekor dan 45 pada bulu leher. Hal ini menujukkan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia: 17 Agustus 1945. Semboyan, “Bhinneka Tunggal Ika” (Berbeda-beda tapi satu jua), ini tertulis pada pita yang digenggam oleh cakar garuda.

Lagu Kebangsaan
Lagu kebangsaan Indonesia adalah “Indonesia Raya”. Lagu ini dikarang pada tahun 1928.
Kelahiran Indonesia Raya menandai permulaan gerakan nasionalis Indonesia. Lagu ini diperkenalkan pertama kalinya oleh sang pengarang, Wage Rudolf Supratman, pada Kongres Pemuda Indonesia kedua pada 28 oktober 1928 di Batavia, sekarang Jakarta







esei Perubahan Konstitusi dan Demokrasi
Bambang Widjajanto

Setengah abad lalu, ketika banyak bangsa melepaskan diri dari penjajahan, konstitusi dimaknai sebagai hukum dasar yang memberikan dasar identitas dan legitimasi baru bagi sang penguasa baru. Satu-dua dekade belakangan ini, konstitusi --bagi negara yang baru menumbangkan rezim diktator dari bangsanya sendiri-- dimaknai sebagai era baru menuju sistem kekuasaan yang demokratis. Tapi nampaknya, jalan yang tengah diretas Indonesia melalui perubahan konstitusi justru mengarah pada pembentukan supremasi legislatif yang jelas berbeda dengan pembentukan sistem kekuasaan demokratis.
Secara umum, jika bicara soal Konstitusi bisa jadi memang tak menarik. Dalam konteks Indonesia, lihat saja dari berita-berita di berbagai media ; perbincangan konstitusi hanya menjadi ecek-ecek berita. Memang bagi sebagian kalangan political scientist, konstitusi 'agak diabaikan' keberadaannya. Dasar logikanya sangat menuruti akal sehat, yaitu konstitusi hanya memuat kumpulan teks, sementara permainan politik acapkali tidak didasarkan atas aturan di dalam konstitusi, sebab konstitusi kerapkali tak diperlukan dalam perebutankekuasaan. Contoh paling kongkrit bisa dilihat dalam kasus di Filipina dan Indonesia. Diktator Marcos dan Suharto ditumbangkan bukan karena aturan yang tersebut didalam konstitusi.
Bahkan bagi sebagian kalangan hukum, konstitusi hanya dimaknai sebagai ketentuan normatif yang mengatur relasi antara suatu institusi dan warga negara di dalam suatu pemerintahan. Hingga tak begitu berarti bagi kepentingan langsung persoalan penegakan hukum sehari-hari; juga tak begitu perlu untuk diperdebatkan apakah penegakan hukum itu akan berkaitan erat dengan format dan struktur kekuasaan yang seharusnya diatur di dalam konstitusi. Berpijak dari faktor ini, maka bisa jadi bicara konstitusi seolah bicara soal fiksi, karena tak langsung menyentuh persolan sehari-hari. Atau mungkin malah bicara sesuatu yang kurang berarti.
Fakta diatas mungkin ada benarnya, apalagi jika diletakkan dalam konteks transisi Indonesia. Lihat saja, pemberitaan perseteruan Gus Dur dan beberapa kalangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberitaan cenderung meliput pertikaian politiknya saja, dan perseteruan itu dianggap tak berkaitan dengan problem format kekuasaan, dimana konstitusi yang ada memang tak mengatur bagaimana mengelola konflik seperti itu. Sehingga solusi yang ditawarkan hanya berkisar pada kompromi politik saja, ketimbang mendesain suatu sistem kekuasaan yang bisa mengelola konflik antar lembaga kekuasaan. Disatu sisi, dinamika intensif antar lembaga negara memang penting, namun alau itu tak berarti terus terjadi konflik yang berkepanjangan dan tak terselesaikan
Itu sebabnya tak ada diskursus yang diperdebatkan secara mendalam untuk menyusun suatu format politik guna mengelola konflik antara institusi negara secara demokratik. Diskursus itulah yang tidak masuk ke dalam perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia. Juga, tak terlihat ada usaha yang komprehensif, agar rakyat mempunyai akses untuk mengontrol otoritas kekuasaan agar tidak berbuat sewenang-wenang. Kesemua soal itu, nampaknya tak begitu penting untuk didesakan di dalam perubahan konstitusi. Akibatnya, perubahan konstitusi menjadi isu yang tak diminati dan dianggap tak berarti bagi masa depan Indonesia.
Padahal, konstitusi boleh jadi merupakan 'power maps' dari format dan struktur politik suatu kekuasaan. Karena disanalah diatur bagaimana suatu kekuasaan bekerja didalam suatu pemerintahan. Dimana, struktur, sistem, karakter serta bekerjanya suatu mekanisme kekuasaan, bisa diformat dan dilacak melalui konstitusi. Bahkan perangkat lunak kekuasaan berupa ideologi atau filsafat suatu negara, seharusnya juga bisa ditemukan melalui konstitusi. Juga, di dalam konstitusilah, pembatasan kekuasaan suatu pemerintahan diatur secara limitatif, selain hubungan antara institusi negara. Dari sini kelak juga bisa dilacak apakah sistem kekuasaan suatu negara mengakomodasi sistem pemerintahan yang bercirikan check and balances sistem.
Secara umum hendak dikatakan bahwa konstitusi seharusnya mengatur dan memuat kerangka organisasional suatu kekuasaan, ketentuan hukum dasar suatu pemerintahan dan aturan-aturan yang menjamin hak-hak warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Singkatnya, konstitusi menjadi hukum dasar yang mengatur suatu mekanisme kekuasaan bekerja dan kekuasaan itu harus diarahkan bagi kepentingan dan kemaslahatan rakyat secara keseluruhan. Pada titik inilah, sistem kekuasaan mungkin bisa disebut sebagai demokratis.
Kalau konstitusi dimaknai seperti hal diatas, maka terlalu riskan dan sangatlah naïf bila perubahan konstitusi di Indonesia hanya diserahkan pada kelompok tertentu yang justru mempunyai vested interest untuk kepentingan kelompoknya saja. Apalagi mereka tidak secara sungguh-sungguh mewakili kepentingan seluruh rakyat karena sistem pemilihan anggota Dewan --yang sebagian besarnya menjadi anggota Majelis dan secara normatif punya kewenangan merubah konstitusi-- tidak dipilih langsung oleh rakyat sang pemilik kedaulatan sejati.
Ada kemungkinan, kendati harus dibuktikan, beberapa kalangan Dewan secara sengaja memonopoli proses perubahan konstitusi. Argumen normatif yang selalu diajukan adalah Pasal 3 Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000, dimana perundangan itu secara tegas menyatakan bahwa perubahan konstitusi dilakukan oleh MPR. Dalam perspektif positif, motif dibalik tindakan monopoli adalah mengembalikan proporsi atas fungsi dan kewenangan parlemen di dalam format dan sistem pemerintahan. Karena hampir lebih dari tiga dekade, Dewan hanya menjadi instrumen politik bagi kepentingan eksekutif saja. Dalam perspektif lain, ada indikasi kuat kini terjadi suatu proses yang disebut sebagai supremasi legislatif. Proses seperti ini, mungkin saja secara potensi sama tidak baiknya dengan eksekutif heavy yang pernah terjadi selama tiga decade lalu.
Untuk membuktikan sinyalemen ini, beberapa indikasi bisa dilihat dari proses Perubahan Pertama Konstitusi tahun 1999. Dari 9 pasal perubahan, 6 pasal perubahan berkaitan dengan peran dan kewenangan DPR dan MPR. Keseluruhan proses perubahan itu mengeliminasi berbagai kewenangan presiden disatu sisi, namun memperluas kewenangan dewan disisi lainnya. Cilakanya lagi, perubahan ini tidak berpretensi menciptakan check and balances sistem diantara lembaga tinggi negara. Begitupun di dalam Perubahan Kedua Konstitusi, ada sekitar empat tema perubahan, yaitu : soal hak asasi, otonomi pemerintahan daerah, pertahanan dan keamanan negara serta soal wilayah, lambang negara dan warga negara.
Dalam perubahan ini, ada sekitar 5 pasal yang kian mengukuhkan berbagai kewenangan dari Dewan. Sebut saja misalnya, dewan akan mempunyai berbagai hak lain yang akan diatur oleh Undang-undang selain yang telah disebutkan secara limitative dalam konstitusi seperti: hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas, selain mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Sementara, pemberhentian anggota Dewan akan diatur dalam undang-undang (yang tak jelas kapan akan dibuat).
Melalui Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, hak untuk melakukan Judicial Review atas ketentuan perundangan yang lazimnya dimiliki oleh lembaga judikatif diambil alih oleh MPR. Pasal 5 Ketetapan diatas menyatakan bahwa MPR lah yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD dan Ketetapan MPR, sedangkan MA hanyalah menguji peratauran dibawah Undang-undang.
Berbagai fakta diatas menunjukan bahwa parlemen dengan segala kewenangan yang melekat pada dirinya, tengah mengarahkan proses rekonstruksi politik melalui perubahan konstitusi menuju supremasi legislatif, dengan mengabaikan pembentukan sistem kekuasaan yang mengarah pada check and balance sistem. Itu sebabnya, dalam dua perubahan konstitusi yang telah dilakukan, tidak ada satupun mekanisme yang bisa mengontrol kewenangan anggota dewan; dan itu artinya rakyat tak memiliki akses untuk mengontrol penyalahgunaan kewenangan yang kelak dilakukan anggota dewan dan majelis.
Kalau fakta-fakta diatas bisa digunakan untuk memperkuat sinyalemen bahwa memang kini terjadi suatu tendensi yang mengarah pada supremasi legislatif, maka jelas kalangan Dewan dan Majelis akan mengeliminasi segala kepentingan yang berusaha untuk mempersoalkan kewenangannya di dalam melakukan perubahan atas konstitusi. Karena dengan begitu, parlemen akan bisa mengontrol proses perubahan sesuai dengan kepentingannya sendiri. Jadi, dengan begitu, parlemen secara sadar akan menolak segala usaha yang menginginkan proses perubahan konstitusi tidak ditangani oleh mereka. Padahal, perubahan konstitusi yang dilakukan di Thailand dan Philipina, justru dilakukan oleh bukan kalangan parlemen. Partisipasi publik didorong untuk merancang dan mengambil keputusan di dalam perubahan konstitusi.
Sedangkan hal lain yang berkenaan dengan apakah supremasi legislatif itu bertentangan dengan sistem kekuasaan yang demokratis tentu harus dielaborasi lebih jauh lagi. Tapi yang pasti, dua perubahan konstitusi yang telah dilakukan dan tendensi yang mengarah pada supremasi legislatif tu telah mengabaikan pembentukan sistem kekuasaan yang bercirikan check and balances. Padahal, sistem ini menjadi salah satu ciri dalam pembentukan sistem kekuasaan yang demokratis. Kalau begitu ada indikasi kuat MPR --melalui Badan Pekerja MPR, kususnya Panitia Ad Hoc II-- telah gagal mengemban amanat untuk melakukan perubahan konstitusi guna menciptakan sistem dan format kekuasaan yang demokratis.
Kalau begitu, kita semestinya tahu apa yang harus dilakukan!



Perbedaan Negara Dan Pemerintahan

By : M. Tasar Karimuddin


Negara dan pemerintahan merupakan dua istilah yang hampir sama, akan tetapi jauh berbeda. Beberapa pemikir barat memahami istilah tersebut cenderung sama, dimana raja- raja dan para dictator juga menyamakan Negara dan pemerintahan.

Raja francis Louis XIV mengatakan: Aku adalah Negara. Dilain pihak Adolph Hitler berseru” aku adalah german.
Sedangkan pelajar ilmu politik sangat sensitive dalam memahami makna keduanya. Negara merupakan segala oknum masyarakat, sedangkan pemerintahan merupakan kumpulan orang yang berjumlah kecil.

Perbedaan Negara dan pemerintahan:

1. Negara adalah seluruh komunitas secara tetap mendiami wilayah tertentu dan berhak untuk berdaulat dalam urusan internal maupun eksternal. Sedangkan pemerintahan merupakan bagian dari Negara, bisa diartikan pemerintahan adalah mesin untuk mencapai tujuan Negara.

2. Negara merupakan persatuan yang kekal, dimana pemerintahan bersifat sementara. Bagaimanapun persatuan komunitas dalam Negara tidak bisa di taklukkan oleh siapa pun, walaupun Negara tersebut telah terjajah. Sedangkan pemerintahan bisa berubah sewaktu- waktu dalam persatuannya, layak lahirnya partai- partai baru maka berubahlah pemerintahan tersebut.

3. Negara adalah kedaulatan, kedaulatan adalah sifat dasar yang diperlukan untuk mendirikan Negara. Sedangkan kedaulatan bukanlah atribut pemerintahan, jelasnya kedaulatan bukan miliknya pemerintahan. Kita akui pemerintahan memiliki kekuasaan atas Negara, tetapi perlu diingat kekuasaan tersebut diberikan oleh Negara dan terbatas pula masanya.

4. Karakter- karakter Negara diseluruh dunia adalah sama. Dimana komunitas menempati suatu wilayah secara tetap, memiliki pemerintahan dan memperoleh kedaulatan Negara. Sedangkan pemerintahan memiliki karakter yang berbeda, misalnya, sistem pemerintahan demokrasi berbeda dengan sistem pemerintahan dictator, sistem pemerintahan kepresidenan jauh berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer.

5. Belum pernah kita mendengar atau melihat demontrasi rakyat terhadap
Kedaulatan Negara mereka, jika pun ada itupun memperjuangkan kedaulatan dari penjajahan. Sedangkan aksi perlawanan yang sering diluncurkan oleh rakyat bertemakan melawan pemerintahan, dan ini sering dan sangat akrab musimnya dewasa ini.

Walaupun perbedaan Negara dan pemerintahan terlihat jelas, tetapi Negara dan pemerintahan tidak berjalan tampa dukungan satu sama lain. Secara logis saya artikan Negara adalah sang Adam dimana pemerintahan sebagai Hawanya.


1.   Mirriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, 1977.
2.   Rederick Martin, Sosiologi Kekuasaan, Rajawali Pers, 1993.
3.   Soerjono Soekamto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali, 1986.
4.   Soejono Soekamto, Memperkenalkan Sosiologi, Rajawali 1986.
1.      Soedjono Dirdjosisworo, Asas-asas Sosiologi, armoco, 1986.
2.      Tom Bottomore, Sosiologi Politik, rineka Cipta, 1992.
3.      Cheppy Hari Cahyono, Ilmu Politik, Tiara Wacana, 1991.
Cidadaun
l No. 10, Minggu II, Oktober 2001 - hal 1 l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar